UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Akui Keluarkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bagi Nelayan Kepulauan di Sumenep

oleh -426 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/UPT-Pelabuhan-Perikanan-Pantai-Dinas-Kelautan-dan-Perikanan-Pasongsongan-Akui-Keluarkan-Surat-Rekomendasi-Pembelian-BBM-Bagi-Nelayan-Kepulauan-di-Sumenep.jpg

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 5 Oktober 2019- Kepala UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan yang saat ini berubah nama UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Keluatan dan Perikanan Jawa Timur, Achmad Sonhaji, mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk nelayan kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Kami mengakomodir keinginan nelayan di kepulauan yang ingin mewakilkan pembelian BBM kepada pihak ketiga yakni Masduki selaku perantara ke SPBU. Makanya kita terbitkan surat rekomendasi itu,” terang Achmad Sonhaji, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Bahkan, Aji sapaan akrab Achmad Sonhaji ini juga mengklaim jika surat rekomendasi tersebut adalah legal. “Penerbitan surat rekomendasi sudah sesuai aturan. Kami tidak akan bermain-main soal BBM. Dan faktanya, para nelayan di kepulauan juga mengakui penyalurannya sesuai kebutuhan yang tercantum dalam surat rekomendasi,” tuturnya.

Baca juga : Pembelian BBM Untuk Nelayan Kepulauan di Sumenep Sesuai Surat Rekomendasi

Selama ini, lanjut Aji, semua pihak baik Polres Sumenep, BP Migas maupun Pertamina selalu melakukan koordinasi dengan pihaknya terkait penerbitan surat rekomendasi tersebut. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Polres Sumenep sambil membawa surat rekomendasi sesuai yang diminta.

“Siapapun yang butuh surat rekomendasi itu akan kita tunjukkan, karena ya memang benar kami yang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, atas dasar mengakomodir keinginan nelayan kepulauan Sumenep,” tegasnya.

Aji menambahkan, untuk pembelian BBM dengan surat rekomendasi itu sudah berlangsung sejak akhir 2018 dan berlangsung hingga saat ini. “Jadi, tidak ada masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengusaha yang melakukan pembelian BBM, Masduki Rahmat menuturkan, kegiatan pembelian BBM untuk nelayan kepulauan di Sumenep, berdasar adanya surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Ini murni pembelian dengan mengacu pada terbitnya surat rekomendasi, bukan karena adanya perlindungan dari kepolisian,” pungkasnya. (Nit)