Tahun Ini, 16 Raperda Bakal Dibahas Oleh DPRD Sumenep

oleh -83 views
Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 20 Maret 2018- Tahun ini, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Eksekutif maupun inisiatif dari Legislatif. Belasan Raperda tersebut sebagian sisa dari pengajuan Raperda pada tahun 2017, sehingga harus dilanjutkan pada tahun 2018.

“Kami menargetkan 16 Raperda ini tuntas hingga akhir tahun 2018,” kata Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Selasa (20/3/2018).

Ia menuturkan, saat ini Komisi-komisi sudah mulai melakukan pembahasan terhadap Raperda yang diajukan oleh Eksekutif maupun dari inisiatif Legislatif sendiri, seperti Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumenep bersama Disperindag dan Dinas Koperasi.

“Sebagian sudah mulai dilakukan pembahasan, bahkan saat ini sudah mulai hampir rampung,” ungkapnya.

Ke-16 Raperda yang akan dibahas DPRD itu, yakni Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemberian Intensif Dan Pemberian Kemudahan Penananam Modal Di Kabupaten Sumenep, Pengelolaan Barang Milik Daerah,Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan. Kemudian Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Penyelenggaraan Kearsipan, Pelestarian Seni Dan Budaya,Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan, Desa, Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Bluto, Saronggi Dan Pragaan Tahun 2018-2038. Lalu Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pengelola Dana Partisipasi Migas, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, serta PAK APBD Tahun 2018, dan APBD Tahun 2019.

Sedangkan Raperda yang telah dibahas dan masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jatim, yakni Penetapan Desa Di Kabupaten Sumenep, Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kalianget, Talango dan Gapura. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Sumenep Tahun 2017-2025, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kapariwisataan Daerah (RIPDA) Kabupaten Sumenep, Penyelenggaraan Keolahragaan, Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, PAK APBD tahun 2017, dan APBD tahun 2018.

Faisal berharap adanya dukungan dari semua pihak agar pembahasan 16 Raperda bisa tuntas tahun ini. Sehingga, pada tahun 2019 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda bisa langsung diterapkan.

“Mohon doanya, agar pelaksanaan 16 Perda sesuai dengan waktu yang telah kami tetapkan,” pungkasnya. (Nit)