Selewengkan Dana BOS, Kemenag Sumenep Akan Pidanakan Pengelola Lembaga

oleh -45 views
Selewengkan Dana BOS, Kenenag Sumenep Akan Pidanakan Pengelola Lembaga

Seputar Madura, Sumenep (28 Juli 2016)- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, mengancam akan menindak tegas lembaga yang ditemukan menyelewengkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS). Bahkan, jika terbukti bisa dipidanakan.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kemenag Sumenep Moh Rifa’i Hasyim mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penyelewengan dalam realisasi bantuan BOS. Sebab, didasadari atau tidak bantuan berupa uang rentan disahagunakan.

”Ini kan bantuan dari pemerintah dengan memakai uang negara. Jadi, kalau terbukti diselewengkan bisa dibawa ke penegak hukum nantinya,” katanya, Kamis (28/7/2016).

Dikatakan, selama ini di Sumenep belum ditemukan adanya indikasi penyelewengan dalam realisasi dana BOS. Sebab, sebelum dilakukan pencairan semua sekolah diberi pembekalan. Selian itu, juga telah diberi juknis realisasi BOS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai amanah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pada Madrasah Tahun 2016, terdapat tiga belas item yang harus diperhatikan oleh masing-masing madrasah.

Salah satunya bisa direalisasikan untuk Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, serta sejumlah kegiatan yang lain.

”Untuk tahap pertama dan kedua sudah kami carikan semua. Alhamdulillah tidak ada masalah,” jelasnya.

Adapun anggaran dana BOS untuk tahap kedua mecapai sekitar 19 miliar. Rinciannya, untuk mdarash ibdidaiyah sebesar Rp 8 miliar lebih dengan jumlah penerima sebanyak 537 lembaga, tingkat madrasah tsanawiya sebesar Rp6 miliar lebih dengan jumlah lembaga sebanyak 308 lembaga, dan untuk tingkat madrasah aliyah sebesar Rp5 miliar lebih dengan jumlah lembaha menacapai 142.

Dikatakan, setiap lemaga dipastikan jumlah bantuan BOS tidak sama. Karena bantuan BOS mengacu terhadap jumlah siswa. Semakin banyak jumlah siswanya juga semakian banyak bantuan BOS yang akan diterima.

Untuk madrasah ibtidaiyah setipa siswa mendapatkan anggara sebsar Rp800.000,/tahun, madrasah tsanawiyah,Rp1.000.000,/tahun, dan untuk Madrasah Aliyah mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000,/tahun.

Pencairan tersebut dilakukan melalui rekening lembaga. Itu dilakukan untuk menghindari adanya indikasi pemotongan atau pungli dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

”Itu bisa dicairkan setelah lembaga telah memenuhi semua persyaratan adminitrasi. Salah satunya SPj (Surat Pertanggungjawaban) realisasi pereode sebelumnya,” pungkasnya.

Kedepan Kemenag akan melakukan montoring dengan cara turung langsung kepada setiap lembaga. Jika ditemukan akan ada indikasi penyelewengan, maka dimungkinkan dana BOS periode berikutnya tidak akan dicairkan kembali.

”Jika tidak ada halangan periode ke tiga akan dicairkan di bulan Oktober mendatang. Atau setelah selesainya penerimaan jaran baru. Kami sudah intruksikan agar lembaga segera menyetorkan nama-nama siswa baru,” imbuhnya. (Jd)