Sehari Polres Sumenep Sikat 3 Pengecer Narkoba di TKP Berbeda

oleh -124 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/07/Sehari-Polres-Sumenep-Sikat-3-Pengecer-Narkoba-di-TKP-Berbeda.jpg
Tersangka Berikut BB Sabu Yang Diamankan Polisi

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 24 Juli 2019- Dalam sehari sekitar 4 jam Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyikat 3 pengecer narkoba jenis sabu dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Ketiga tersangka itu ditangkap Selasa kemarin (23/7/2019), yakni dua tersangka sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, bernama Risman Dani bersama Yanto. Kemudian 1 tersangka lainnya diringkus di Desa Batang – Batang Daya, Kecamatan Batang – Batang, sekira pukul 18.30 Wib.

Baca : Dua Warga Sumenep Dipenjara Akibat Kantongi Sabu Seberat 1,88 gram

“Untuk tersangka dengan TKP di pinggir jalan tepatnya di warung bakso di Batang – Batang Daya, Kecamatan Batang – Batang yakni bernama Wabarram Biwalidaih Alias Day, 33 tahun, Alamat: Jalan Widuri 23 RT/RW  002/001 Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Rabu (24/7/2019).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Wabarram yakni 1 (satu) poket/kantong plastic yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram. Kemudian  1 (satu) potongan kecil sedotan plastic warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) buah HP warna hitam.

Sementara dari tangan dua tersangka yang di Kecamatan Dasuk itu, sabu seberat 1,88 gram berikut seperangkat alat hisap, dua unit HP dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.

“Penangkapan terhadap semua tersangka itu atas informasi dari masyarakat bahwa mereka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor,” paparnya.

Hasilnya, lanjut Widiarti, petugas menangkap ketiga pengecer sabu di dua kecamatan dalam waktu singkat berselang sekitar 4 jam,” ujarnya.

“Para tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Ia juga menambahkan, petugas terus melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya sebagai mata rantai narkoba ini. (Yan/Nit)