Seputar Madura

Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Polres Sumenep

Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 13 Agustus 2019- Sebanyak 7.800 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal disita oleh tim gabungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Ribuan bungkus rokok ilegal itu terbongkar saat akan disebar di kawasan Kecamatan Lenteng. Tapi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-Guluk,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam keterangan persnya, Selasa (13/8/2019).

Kapolres menceritakan, rokok tanpa cukai ini disita dari seseorang bernama Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk pada hari Sabtu kemarin,saat mengendarai mobil Avanza.

“Saat itu Farid melintas di Jalan Raya Kecamatan Lenteng dengan membawa kardus berisi rokok ilegal merek ‘Dalil’ dan ‘Grand Max’,” paparnya.

Total barang bukti rokok ilegal itu sebanyak 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7.800 bungkus rokok.

“Detailnya, merek Dalil 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus,” jelasnya.

Setelah gelar perkara, barang bukti berupa 780 pres rokok ilegal, satu unit mobil Avanza Nopol M-1357-VD dan satu unit Hp akan dikirim langsung ke Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun jeratan hukum yakni Pasal 54 atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau hukuman denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali lipat biaya cukai yang harus dibayar,” pungkasnya. (Yan/Nit)