Program e-Tilang Delivery di Sumenep Akhirnya di Luncurkan

oleh -196 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/04/Program-e-Tilang-Delivery-di-Sumenep-Akhirnya-di-Luncurkan.jpg
Program e-Tilang Delivery di Sumenep Akhirnya di Luncurkan

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 9 April 2019- Program e-Tilang Delivery di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya di luncurkan, Selasa (9/4/2019).

Peluncurkan program e-Tilang Delivery tersebut, dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, yang ditandai dengan pengujian pembayaran melalui e-Tilang. Acara itu juga  dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Panca, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Apriyanto, dan Kepala Kantor Pos setempat, Aquedsa Habibi.

Wabup mengakui jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengapresiasi program e-Tilang Delivery hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Pos ini. Sebab, dengan program tersebut akan memudahkan masyarakat membayar denda tilang setelah putusan pengadilan.

“Memang sejatinya program e-Tilang Delivery ini merupakan bagian rangkaian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menyelesaikan denda tilang kendaraan bermotornya. Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melakukan pembayaran biaya tilang, karena bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat di daerahnya,” terang Wabup Sumenep, saat launching e-Tilang Delivery di Kantor Pos setempat, Selasa (9/4/2019).

Wakil Bupati juga menyampaikan kemajuan teknologi terus berkembang secara signifikan mengikuti perubahan zaman yang semakin maju dan tumbuh berkembang, artinya bahwa masyarakat tidak bisa menghindar dari perkemabangan teknologi hari ini.

“Dengan adanya teknologi yang maju sangat mempermudah masyarakat dalam aktifitas maupun pelayanan apapun,” ungkap Wabup Fauzi.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi, SH, MH, mengungkapkan, terobosan baru terkait pelayanan e-Tilang ini tujuannya untuk menghindari menumpuknya masyarakat yang membayar biaya denda tilang di kantornya. Sebab, jumlah masyarakat yang dikenakan sanksi tilang sekitar Seribu Dua ratus orang dengan antrian yang sangat panjang dan berpanas-panasan.

“Makanya kita hadirkan e-Tilang Delivery. Karena model pelayanan seperti ini sangat buruk sehingga tidak mencerminkan sebagai pemerintah pelayanan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Bambang.

Pelayanan e-Tilang Delivery tidak hanya sebatas melayani pembayaran denda tilang saja, melainkan juga masalah pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas, seperti SIM, STNK maupun BPKB kepada pemiliknya dilakukan oleh petugas Kantor Pos Sumenep.

Sementara Kepala Kantor Pos Sumenep, Aquedsa Habibi menambahkan, proses pembayaran denda tilang melalui pelayanan e-Tilang bisa dilakukan masyarakat pelanggar Lalu Lintas (Lalin), setelah ada putusan Pengadilan Negeri Sumenep.

“Masyarakat bisa membayar denda tilang di Kantor Pos, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep untuk menentukan besarnya biaya tilang sesuai pelanggaran pasalnya,” tukasnya.

Ia menyatakan, setiap pelanggaran lalu lintas bisa diakses melalui website Kantor Pos Sumenep, untuk mengetahui berapa biaya tilang dan pelanggaran pasalnya.

“Jadi, sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tentu belum ada data tentang biaya denda dan pasal seorang pelanggar lalu lintas. Website Kantor Pos Sumenep memposting biaya tilang setelah Pengadilan memutuskan pelanggaran lalu lintasnya,” pungkasnya. (Yan/Nit)