Polres Sumenep Sita Narkoba Seberat BB 47,55 gram

oleh -62 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 24 Mei 2022 Satnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 47.55 gram, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Puluhan gram sabu itu diamankan dari 3 tersangka pada Operasi Pekat Semeru 2022.

Ketiga tersangka itu yakni berinisial H, umur 32 tahun, warga Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

Kemudian tersangka W, umur 32 tahun, warga Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Dan ersangka M, umur 29 tahun, warga Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya menuturkan, kronologis penangkapan itu bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 Nomor 114 alamat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor berinisial H.

“Saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang,” tuturnya.

Hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BB yang disita dari terlapor H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor W 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Dan disita dari M1 berupa 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon,” urainya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Yun/Hen)