Polres Sumenep Sita 2,63 gram Sabu Dari 4 Tersangka

oleh -117 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 26 Mei 2019- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita 2,63 gran narkotika jenis sabu dari 4 (empat) tersangka.

Keempat tersangka itu, satu diantaranya merupakan pengedar sabu bernama Ahmali (51) warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep. Dan tiga lainnya adalah pengguna sabu yakni RB. Maulud Daniel (30) warga Jalan Garuda Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Aliyummah Tahfiduddin (27) warga Dusun Jarbuddih Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, dan I Gede Wira Adyana (27) warga Dusin Jarbuddih Desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

“Penangkapan terhadap 4 tersangka sabu itu dilakukan selama dua hari dengan tempat yang berbeda,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Minggu (26/5/2019).

Ia menuturkan, untuk pengedar sabu ditangkap Sabtu (25/5/2019) kemarin di rumahnya. Sedangkan tiga pemakai sabu diringkus di rumah tersangka RB. Maulud Daniel, Minggu (26/5/2019) dini hari sekir pukul 04.00 Wib.

“Dari tangan tersangka pengedar, polisi menyita 1,11 gram sabu. Sedangkan dari tiga pemakai disita 1,52 gram sabu. Jadi totalnya 2,63 gram yang diamankan dari 4 tersangka,” paparnya.

Widiarti yang juga menjabat Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, penangkapan 4 tersangka berlangsung kondusif, karena tidak ada perlawanan. Mereka mengakui jika barang bukti (BB) yang ditemukan petugas adalah miliknya.

“Kini para tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ungkpnya.

Adapun pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka pengedar sabu yakni Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian bagi 3 tersangka lainnya adalah pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan/Nit)