PNS Sumenep Berikut Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi

oleh -936 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/PNS-Sumenep-Berikut-Dua-Tersangka-Narkoba-Masuk-Ditangkap-Polisi.jpg
PNS Sumenep Berikut Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 18 September 2019- Fauzan, 40 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Manding, warga Dusun Larangan RT 01 RW 05 Desa Kasengan, Kecamatan Manding, bersama dua tersangka narkoba dilokasi berbeda ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka Fauzan ini diringkus pada Selas malam, 17 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib, oleh Polsek Rubaru di Jalan Raya Rubaru Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan setempat.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Fauzan berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram. 1 (satu) buah HP warna Putih kombinasi Warna Depan Hitam. Dan 1 unit sepeda motor merk RX-king warna hitam Nopol  W-6959-DO.

Sedangkan dua tersangka narkoba lainnya adalah Fikri Firmansyah, 22 tahun, warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan  Kalianget; dan Rahmad Gunawan, 33 tahun, warga Dusun Jalan Nangka Blok. T.7 Perum. Kalimo’ok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan  Kalianget.

“Ketiga tersangka nakoba itu ditangkap di lokasi berbeda, dengan BB 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil dengan total berat 1,10 gram sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Rabu, 18 September 2019.

Untuk penangkapan dua tersangka yakni Fikri Firmansyah dan Rahmad Gunawan dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan SMA Negeri 1 Kalianget bagi tersangka Fikri Firmansyah. Kemudian Rahman Gunawan ditangkap dirumahnya atas pengakuan dari Fikri Firmanasyah atas pembelian sabu.

“Dari tangan Fikri Firmansyah, petugas menyita BB berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing  ± 0,18 gram dan 0,22 gram. 1 (satu) buah amplop warna putih sebagai tempat sabu. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. 1  (satu) buah Hp Merk vivo warna hitam kombinasi biru. Uang tunai sebesar Rp. 20.000,-. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih No.Pol M-3066-WZ,” paparnya.

Sedangkan BB dari tersangka Rahmad Gunawan berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,38. 1 (satu) buah Hp merk M21 warna putih bersilikon. 1 (satu) buah celana pendek jean warna biru dongker. Dan 1 (satu) buah bungkus rokok Merk Gudang Garam International sebagai tempat sabu.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, lanjut Widuarti, berkat informasi dari masyarakat.

“Ketiga tersangka berikut BB sudah diamakan menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Mereka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)