Pengungkapan Narkoba Polres Sumenep Kembali Membuahkan Hasil

oleh -389 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/Pengungkapan-Narkoba-Polres-Sumenep-Kembali-Membuahkan-Hasil.jpg
Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Petugas Polsek Rubaru, Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 20 September 2019- Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali membuahkan hasil.

Kali ini penangkapan pengguna sekaligus pengecer sabu berhasil dilaksanakan oleh Polsek Rubaru, dengan tersangka Dara Suswanto, 30 tahun, alamat Dusun Karangpanasan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka diringkus tadi siang sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Raya Rubaru Dusun Pakondang Daya Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Sumenep tepatnya di depan Pom SPBU mini milik Amsun,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Jumat, 20 September 2019.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Dara Suswanto berupa narkotika jenis sabu berat total 0,72 gram yang dibungkus dua kantong plastic klip kecil masing berat ± 0,48 gram dan ± 0,24 gram; 1 (satu) unit Handpone warna Hitam type Neo7; dan 1 (satu) baju motif kotak-kotak warna hitam putih.

“Kini tersangka berikut BB sudah diamankan sambil menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Widiarti juga mengungkapkan, jika keberhasilan penangkapan tersangka ini lagi-lagi atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu sekaligus sering mengkonsumsi narkotika sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan tersangka dan pada hari Jumat, tanggal 20 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan  transaksi Sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 Wib diketahui sedang berdiri sendirian di pinggir jalan raya Rubaru Dusun Pakondang Daya Desa Pakondang Kecamata Rubaru, tepatnya di depan Pom SPBU Mini milik Amsun.

“Setelah diyakini sesuai dengan ciri-ciri yang diterima maka petugas mendekatinya dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dimana di saku baju sebelah kanan ditemukan BB berupa 2 ( dua ) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat total 0,72 masing-masing mempunyai berat kotor 0,48 Gram dan 0,24 gram.

Pengetrapan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)