Seputar Madura, Sumenep 23 Agustus 2016- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tidak mempunyai target untuk memproses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, pasca di divonisnya A. Suud oleh Manjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Surabaya, karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam pendistribusin batuan beras untuk warga miskin (Raskin).
”Pasti kami proses secepatnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto saat ditanya target penyelesaian kasus itu. Selasa, (23/8/2016)
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3/2016). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut.
Seuai Pasal 59 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014, Tentang, Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian KepalaDesa, Kepala Desa yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
Itu bisa dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Namun, faktnya hingga saat ini A Suud meskipun telah divonis masih sah menyandang jabatan orang nomor satu di desanya.
Itu karena pemerintah daerah belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Alasannya, karena menunggu hasil rapat tim. Bahkan, Bagian Pemerintah Dasa (Pemdes) mengaku sudah mengajukan nota dinas kepada Sekda, namun belum ada tanggapan balik.
”Kita pasti siap kapanpun itu akan dilakukan,” janji Mantan Kepala Bappeda itu.
Terpisah Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari Good Government Wacth (G-Gowa) Madura, AJ Habibullah mengatakan, melihat proses perkembangan penangan yang dilakukan oleh Pemeritnah Daerah terkesan lamban dan terksan senang mengulur-ulur waktu.
”Kalau memang pemerintah daerah faham hukum, mestinya pemeberhentian sementara itu dilakukan, bukan menunggu di vonis,” katanya.
Menurutnya, akibat kurang sigapnya pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, berpotensi membuat roda keperintahan ditingkat desa tidak berjalan maksimal.
”Kalau persoalan semacam ini saja belum bisa diselesaikan, apalagi persoalan yang lian. Pasti, selalu diabaikan,” tegasnya. (Jd)