Pembangunan Pasar Rakyat di Batuan Sumenep Dituding Bentuk Penyerobotan

oleh -523 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/12/Pembangunan-Pasar-Rakyat-di-Batuan-Sumenep-Dituding-Bentuk-Penyerobotan.jpg
Kamarullah (Dua Dari Kanan), Di Lokasi Pembangunan Pasar Rakyat Yang Bermasalah

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 2 Desember 2019- Pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Batuan, seluas 1,5 hektar yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituding bentuk penyerobotan.

Penyerobotan lahan itu terjadi ketika adanya aktivitas pembangunan pasar rakyat. Padahal, pemilik lahan yang sah yakni R. Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R.Soemar’oem, merasa tidak menjual lahan tersebut kepada siapapun termasuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun seputarmadura.com, pembelian lahan seluas 1,5 hektar itu memakan anggaran senilai Rp8 miliar. Dan pekerjaan pembangunan pagar yang saat mulai dikerjakan, anggarannya mencapai Rp600 juta.

Kamarullah, selaku Kuasa Hukum R. Soehartono, mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan pekerjaan proyek diatas lahan miliknya. Karena tidak pernah menjual lahan itu.

“Kita tahunya sudah ada pekerja yang mulai beraktivitas. Itu kan perbuatan melawan hukum, makanya kami menghentikan para pekerja untuk tidak melanjutkan aktivitasnya. Kepemilikan sah lahan tersebut, masih tetap atas nama R.Soehartono,” tegas Kamarullah, dilokasi lahan yang dipersoalkan di Kecamatan Batuan, Sumenep, Senin, 2 Desember 2019.

Tanah yang merupakan hak milik sah dari R. Soehartono, kata Kamarullah, sesuai dengan bukti secara hukum yakni Akte Jual Beli 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995. Pengumuman data fisik dan data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Putusan PTUN Surabaya Nomor : 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014. Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2014/PT.TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 01/PDT.G/2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini menjadi tanda tanya besar, kenapa Disperindag Sumenep berani menggarap proyek pasar diatas lahan yang secara de facto dan de jure merupakan hak milik R.Soehartono, putra tertua mantan Bupati Sumenep, H.R. Soemar’oem,” tukasnya.

Kamarullah menegaskan, jika pekerjaan proyek itu tidak dihentikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana khusus, pidana korupsi dan umum. Kemudian gugatan perdata dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

“Peringatan sudah kita layangkan kepada Disperindag maupun pelaksana proyek. Karena proyek itu berlangsung diatas lahan yang berpolemik,” ungkapnya menegaskan.

Sementara Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa lahan yang saat dimulai pekerjaan pembangunan pasar rakyat berlokasi di Kecamatan Batuan itu, sudah dibeli dari warga atas nama RB. Mohammad Zis, pada tahun 2018 lalu.

“Pembelian lahan itu sah kok. Bukti pembelian ada. Sertifikat kepemilikan ada dan bukan lahan sengketa. Kenapa justru dipersoalkan sekarang,” ujarnya.

Ia meminta kepada pihak terkait agar tidak menghalang-halangi pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

“Sebelum ada gugatan hukum, boleh-boleh saja dilakukan pembangunan. Kecuali nanti sudah ada putusan, ya kita ikuti,” tukasnya. (Yan/Nit)