Pelajar SMK di Sumenep Bersama Dua Temannya Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

oleh -327 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/Pelajar-SMK-di-Sumenep-Bersama-Dua-Temannya-Ditangkap-Polisi-Saat-Pesta-Sabu.jpg
Pelajar SMK di Sumenep Bersama Dua Temannya Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 15 September 2019- Seorang pelajar kelas III SMK di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial SY (18) bersama dua teman sebayanya AM (19) dan IR (18), ditangkap polisi saat pesta narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, diamankan Unit Reskrim Polsek Prenduan.

“Penangkapan terhadap tersangka ketika pesta sabu di rumah tersangka SY,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/9/2019).

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan ketiga tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Dengan informasi terkait ciri-ciri yang disebutkan, anggota Polsek Prenduan, Sumenep, dipimpin Kapolsek Iptu A. Supriyadi, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif.

“Diketahui tersangka SY sedang berada di rumahnya bersama dua tersangka lainnya, dan dipastikan sedang menggunakan sabu, maka dilakukan penggerebekan,” tukasnya.

Petugas mendapati barang bukti, antara lain, satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, satu poket plastik klip kecil yang masih ada sisa narkoba jenis sabu.

Selain itu, 12 bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, uang kertas Rp. 9.000,- terdiri dari satu lembar pecahan Rp.5000,- dan dua lembar uang pecahan Rp. 2000,-.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)