Merasa Dijadikan Kambing Hitam, Agus Sairi Buka Suara Soal Ustad Cabul

oleh -759 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/11/Merasa-Dijadikan-Kambing-Hitam-Agus-Sairi-Buka-Suara-Soal-Ustad-Cabul.jpg
Dari Kiri, Agus Sairi, Helmi Fuad Dkk, Kamarullah dan Orang Tua Korban

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 19 November 2019- Kasus pencabulan dengan korban seorang santri sebut saja Mawar (14), warga Desa Banraas, Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menyeret Ustad H. Gufron sebagai tersangka terungkap tabir baru.

Awalnya kasus yang dilaporkan ke Polres Sumenep ini, terdapat dua terlapor yakni Agus Sairi, dan H. Gufron. Mereka warga yang sama dengan korban.

Pasalnya, Agus Sairi, salah satu ustadz yang mengajar di lembaga yang pelaku pencabulan pimpin, dan hendak dijadikan tumbal dalam kasus asusilanya itu. Karena merasa akan jadi dijadikan kambing hitam, maka Agus Sairi angkat bicara, dan membongkar rekayasa peristiwa yang sengaja dihembuskan pelaku.

Agus difitnah telah melakukan cabul terhadap Mawar sehingga dilaporkan ke pihak berwajib. Agus menjadi terlapor pertama dalam kasus tersebut. Versi Agus, korban ditekan agar mengakui perbuatan cabul Agus terhadapnya.

Dihadapan penyidik, awalnya korban mengaku telah dicabuli oleh Agus. Namun, penyidik tidak menemukan bukti apapun. Bahkan, pada gilirannya H. Gufron yang diamankan polisi, karena dalam laporannya korban juga menyebut Gufron juga sebagai pelaku cabul.

“Ini adalah upaya rekayasa yang dilakukan H. Gufron untuk menjebak Agus Sairi untuk menutupi perbuatan bejatnya. Agus Sairi direkayasa oleh H. Gufron, meski secara fakta hukum, saya sebagai kuasa hukum korban tidak menemukan celah hukum dari Agus Sairi,” tegas Kuasa Hukum Agus Sairi, Helmi Fuad dkk, Selasa, 19 November 2019.

Agus ini menjadi korban fitnah. Korban ditekan oleh Gufron agar menyebut Agus sebagai pelaku cabul dalam laporan kepada polisi. Namun akhirnya polisi rupanya tidak menemukan bukti.

Saat ini korban dan Agus Sairi telah sepakat berdamai dan mencabut laporan kepolisian. Karena, faktanya memang pelaku cabul itu adalah H Gufron yang saat ini ditahan oleh Polres. Agus melalui kuasa hukumnya meminta agar H Gufron meminta maaf kepada Agus dan mengembalikan nama baiknya.

“Kalau tidak meminta maaf, kami akan melaporkan H Gufron dan keluarganya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi IT,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kamarullah berharap, dengan adanya pencabutan laporan itu, kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Kami minta polisi segera keluarkan SP3 pada terlapor Agus Sairi. Karena Agus Sairi adalah korban Rekayasa dari H. Gufron, pelaku cabul yang diamankan Polres Sumenep,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan oleh oknum ustad H Gufron terhadap korban mencuat, setelah korban bersama keluarganya melapor ke Polres Sumenep. Tercatat aksi bejak H Gufron itu telah mencabuli dan menyetubuhi tubuh korban sebanyak puluhan kali disejumlah tempat. (Yan/Nit)