Seputar Madura, Sumenep (2 Agustus 2016)- Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah (Pemda), pupuk bersubsidi disejumlah Kecamatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga saat ini dijual belikan secara liar disejumlah pertokoan. Bahkan, harganyapun diatas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.
Pantauan Seputarmadura.com hampir setiap pertokoan disejumlah kecamatan secara leluasa menjual barang dalam pengawasan negara itu. Padahal sesuai aturan, penjualan pupuk bersubsidi itu melalui kios resmin.
”Kemarin saya beli 25 Kg Rp 60 ribu. Biasanya, kalau langsung beli 50 Kg hanya sebesar Rp110 ribu,” kata salah satu petani asal Kecamatan Ganding, Sawi, Selasa (2/8/2016).
Sesuai ketetapan pemerintah HET pupuk bersubsidi untuk 2016. HET untuk pupuk urea Rp 1.800 per kilogram (kg), pupuk SP-36 Rp 2.000 per kg, pupuk ZA Rp 1.400 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, danpupuk organik Rp 500 per kg. Ketetapan HET itu tertuang dalam Permentan No 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik. Kemasan pupuk bersubsidi tersebut diberi label tambahan berwarna merah, yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus dengan bertuliskan ‘pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan’. Khusus penyediaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (oranye).
”Mestinya semua pejual pupuk juga mengiku harga itu. Karena sudah ketetapan dari pemerintah. Jika tidak itu bisa di pidana,” kata Ketua Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Sumenep Zaenuri MP.
Tahun ini Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 26 ribu ton urea. Kuota tersebut mengalami peningkatan dibadingkan tahun 2015 yang hanya sebanyak 24 ton lebih.
Selian itu, kuota pupuk jenis lain ada yang mengalami peningkatan, yakni SP 36 sebanyak 6.565 ton, ZA sebanyak 7.433 ton, Ponska sebanyak 6.740 ton dan pupuk organik sebanyak 3.393 ton.
”Kami minta pengawasan terus ditingkatkan, sehingga harga pupuk dibawah sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sementar itu, Kepala Disperta Sumenep Bambang Heriyanto mengatakan, untuk pengawasan penditribusian pupuk bersubsidi tetap akan dilakukan. Bahkan saat ini untuk pengawasannya sudah dibentuk tersendiri yang melibatkan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian, maka tindakan tersebut bisa langsung dipidanakan. Bahkan jika menemukan adanya indikasi permainan yang dilakuka oleh Distributor atau Kios resmi, pihaknya tidak akan segan untuk merekomendasikan gar izinnya di non jobkan.
”Tim pengawasan sudah ada, namnya KP3. Tim itu dikomandani langsung oleh Pak Sekda,” terangnya.
Diyakini kuota pupuk setiap tahunnya diakui tidak sesuai dengan pengajugan petani. Hanya saja dirinya akan terus berupaya menanggulangia kekurangan tersebut.
Salah satunya dengan mengoptimalkan pemakaian pupuk organik. Selain itu, setiap pertengahan tahun akan mengajukan penambahan kuota untuk persiapan musim tanam selanjutnya.
“Kami yakin jika petani melakuka pemupukan sesuai dosis yang ada, tidak akan terjadi kekurangan,” ungkapnya. (Jd)