Korban dan Pelaku Ditetapkan Tersangka, Humas Polres Sumenep Enggan Beberkan Pasal Penetapan

oleh -74 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 7 Februari 2017- Kasus pengeroyokan yang terjadi didepan Masjid Jamik atau sebelah utara Mapolsek Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Mapolres setempat, akhirnya mampu menetapkan tersangka, Selasa (7/2/2017).

Namun penetapan tersangka kali ini berbeda dengan biasanya, yakni pihak korban dan pelaku pengeroyokan tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil visum, korban atas nama Moh. Rizal telah mengalami luka dibagian tubuhnya.

“Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep. Masak korban tiba-tiba dijadikan tersangka,” kata Penasehat Hukum korban, Ach Supyadi, Selasa (7/2/2017).

Dalam jumpa persnya, Supyadi mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan yang dilakukan oleh polisi, baik proses hukum di Polsek Kota atau di Polres sendiri. Nilainya, polres tidak bersungguh-sungguh dalam mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi pada kliennya tersebut.

“Kami akan lanjutkan laporan ini ke Polda Jawa Timur demi penegakan hukum yang sebenarnya,” terangnya.

Menurutnya, Polisi tidak bisa serta merta menetapkan tersangka hanya berdasarkan pada saling lapor. Pasalnya, jika dilihat secara fisik pada pelaku yang melakukan pelaporan balik, tidak terlihat ada bekas luka akibat pengeroyokan itu.

Jika kemudian terdapat lebam pada tubuh pelaku, maka Supyadi meminta penyidik perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apa yang menyebabkan pelaku cedera. Sebab, kliennya pada saat itu sudah tidak berdaya akibat dikeroyok dan melarikan diri ke Polsek untuk meminta perlindungan.

“Nah hari ini lain kan? Tiba-tiba Polres bilang kalo keduanya sama ditetapkan sebagai tersanga. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di Sumenep ini. Saya, sebagai PHnya tentu tidak akan menerima dan akan melakukan proses hukum,” tandasnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, membenarkan jika kedua pelapor (pihak korban dan pelaku) sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika sejumlah awak media menanyakan terkait pasal yang ditetapkan kepada korban yang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Humas Polres tersebut enggan memberikan keterangan. Bahkan, dirinya bilang bahwa tidak tahu.

“Untuk pasalnya saya belum menanyakan,” dalihnya.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.