Seputar Madura Sumenep, 8 Agustus 2016- Dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, marak. Indikasinya, banyak laporan yang masuk ke kejaksaan negeri (Kejari) dan polres. Sebagian kalangan mulai mempertanyakan fungsi tim pengawas.
Koordinator Sumenep Independen (SI) Syahrul Gunawan mengatakan, di Sumenep sudah ada tim pengawas dan monitoring raskin. Menurut dia, selaku pengawas, tim tersebut berfungsi memastikan realisasi raskin tepat sasaran.
”Bila distribusi sesuai prosedur, penerima rutin memperoleh haknya setiap bulan, tak mungkin ada gejolak di bawah,” katanya, Senin (8/8/2016).
Dikatakan, berdasarkan petunjuk umum (Pedum) Raskin 2015 Tim Koordinasi Raskin Kabupaten/Kota beranggotakan unsur-unsur SKPD terkait di Kabupaten/Kota. Diantaranya, Sekretariat Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan/Dinas/Lembaga yang berwewenang dalam pemberdayaan masyarakat, Dinas/Instansi Sosial, serta beberapa instansi vertikal, seperti: BPS Kabupaten/Kota, Badan/Dinas/Kantor yang berwewenang dalam ketahanan pangan, Perum BULOG, dan lembaga lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
“Selama ini banyak ditemukan adanya indikasi penyimpangan pendistribusian raskin. Salah satunya pembagian secara merata. Tapi kenapa pemkab terkesan diam,” katanya.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah tidak hanya membentuk tim pengawas dan monitoring, melainkan membuat posko khusus pengaduan masalah raskin. Di posko tersebut masyarakat dapat menyampaikan keluhan mengenai distribusi raskin di desa masing-masing.
Mestinya, pengawas harus proaktif dengan melakukan investigasi kepada penerima. Dengan cara itu, bisa mengetahui realisasi raskin hingga tingkat rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM). Menurut dia, jika pengawasan bekerja maksimal, potensi penyelewengan bisa dicegah.
Dia menduga, kinerja tim pengawas belum maksimal. Buktinya, hingga saat ini tim belum pernah menemukan adanya indikasi penyimpangan. Padahal, banyak kasus yang telah ditangani Kejari. Salah satunya, kasus raskin Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Desa Poteran Kecamatan Talango, dan Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, sejumlah kasus raski yang lain.
“Ini harus jadi acuan pengawasan bagi tim raskin di semua tingkatan. Kami kira pendistribusian raskin tidak berjalan mulus semua,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah daerah selaku yang bertanggungjawab, tegas dalam hal itu. Jika ditemukan indikasi permainan anatar oknum desa dengan tim pengawas, segera diberikan sanksi tegas. “Kami dukung meskipun sampai di meja hijau,” tegasnya. (Jd)