Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Minta BPBD Siaga Kekeringan di Musim Kemarau

oleh -15 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2023/07/Ketua-Komisi-IV-DPRD-Sumenep-Minta-BPBD-Siaga-Kekeringan-di-Musim-Kemarau.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jasuli

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 10 Juli 2023 Memasuki musim kemarau tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, agar mulai siaga terhadap segala bencana alam utamanya kekeringan dan mendeteksi dini daerah mana saja yang rawan dilanda kekurangan air bersih.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jasuli. Menurutnya, selama ini persoalan yang dihadapi masyarakat di musim kemarau adalah sulitnya air bersih akibat dilanda kekeringan. Kondisi inilah yang perlu diantisipasi oleh BPBD Sumenep.

“Deteksi dini harus dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya kekeringan di musim kemarau. Jangan menunggu bencana melanda baru melangkah. Kasihan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jasuli, Pemkab Sumenep juga harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang tanggap terhadap persoalan di masyarakat.

‘Ketika sudah terdeteksi adanya kekeringan di sebuah daerah, maka harus sesegera mungkin dikirim air bersih ke daerah tersebut,”terangnya.

Menanggapi hal itu, sebenarnya Pemkab Sumenep telah menetapkan status siaga bencana kekeringan, sesuai Surat Keputusan Bupati Sumenep nomor :188/189/KEP/435.013/2023 yang diterbitkan pada 15 Juni 2023.

Kepala Pelaksana BPBD Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, pada musim kemarau tahun ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan yakni sebanyak 9 desa masuk dalam kategori kering kritis dan 42 desa lainnya juga terdeteksi mengalami kekeringan yang langka.

“Puluhan desa yang terdeteksi terdampak kekeringan itu tersebar di 18 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, baik wilayah daratan maupun kepulauan,” tuturnya.

Wahyu menambahkan, status siaga darurat bencana kekeringan di Sumenep berlaku selama 183 hari, terhitung dari 1 Juni hingga 31 November 2023. “Masa darurat ini sifatnya fleksibel. Dalam artian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana,” ungkapnya. (Nt/Hen)