Kejari Sumenep Tahan Seorang Teller Bank BUMN Atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp 800 Juta

oleh -1.311 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/03/Kejari-Sumenep-Tahan-Seorang-Teller-Bank-BUMN-Atas-Kasus-Dugaan-Penggelapan-Uang-Nasabah-Rp-800-Juta.jpg
Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang Nasabah (Pakai Rompi Merah) Ditahan oleh Kejari Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 10 Maret 2020- Kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 800 juta, yang seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MH akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 10 Maret 2020.

Penahanan itu dilakukan karena MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara yang mencapai Rp800 juta.

“Tersangka ditahan sejak hari ini selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaluddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Selasa,10 Maret 2020.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.

“Untuk mengganti, dia mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” paparnya.

Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk sementara baru satu tersangka yang kita tahan. Tapi pengembangan kasus ini terus kita lakukan, demi menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” tukasnya. (Yan/Nit)