Hisap Sabu 1,66 gram Berujung Ditahanan Polres Sumenep

oleh -1.299 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/Hisap-Sabu-1-66-gram-Berujung-Ditahanan-Polres-Sumenep.jpg
Hisap Sabu 1,66 gram Berujung Ditahanan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 15 Oktober 2019- Tindakan menghisap narkoba jenis sabu seberat 1,66 gram membuat nasib Hasyim Bafadal, 38 tahun, lulusan S1 Administrasi Negara, warga Jalan Kartini 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung ditahanan Polres setempat.

“Tersangka diringkus Polsek Sumenep Kota tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib, di dalam rumah warga Desa Pamolokan, saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 15 Oktober 2019.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti (BB) dan berhasil disita berupa sebuah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih. Dan 1 (satu) korek api gas warna bening.

“Kini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Adapun keberharasilan penangkapan itu, atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Lalu dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sumenep Kota dan didapat informasi bahwa tersangka akan melakukan pesta Narkotika di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui tersangka berada di lokasi yang sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itulah ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas yang pada saat itu dengan terlapor posisi di pegang dan di dalam pipet kaca masih tersisa Narkotika jenis sabu terlapor mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)