Fraksi PDIP Meminta Pembahasan Raperda Hasilkan Produk Hukum Berpihak Pada Rakyat

oleh -14 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2023/10/Fraksi-PDIP-Meminta-Pembahasan-Raperda-Hasilkan-Produk-Hukum-Berpihak-Pada-Rakyat.jpg
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 Oktober 2023 Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Oktober ini merupakan perda populis yang berkaitan langsung dengan rakyat.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath berharap pembahasan raperda dapat menjadi jalan ijtihad untuk menghasilkan produk hukum yang betul-betul jelas keberpihakannya pada rakyat. Karena sejatinya, raperda itu memang telah ditunggu oleh masyarakat luas.

“Mari kita tegaskan kembali eksistensi kita sebagai wakil rakyat yang sanggup merepresentasikan kepentingan masyarakat konstituen kita sebagai wujud darma bakti kita untuk bangsa dan negara,” ujar politikus asal Pulau Masalembu itu.

Tiga Raperda yang dianggap Perda populis dan akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) pada Oktober 2023 adalah usul prakarsa DPRD meliputi Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Darul mengungkapkan, Raperda Reforma Agraria berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat seperti para petani miskin yang tidak mempunyai lahan sekadar bekerja sebagai buruh tani dari tuan-tuan tanah borjuis.

Demikian pula Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat yang erat kaitannya para pedagang kecil yang berjibaku mempertahankan pendapatannya di tengah dominasi para konglomerat yang menguasai pasar dengan gerai-gerai dan toko-toko swalayan yang bertebaran mulai dari perkotaan hingga ke pelosok-pelosok kecamatan. “Mereka para petambak udang yang kalah bersaing dengan investor kaya raya,” lanjutnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga berharap pansus dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam pembahasan tiga raperda.

Seperti pembahasan Raperda Reforma Agraria, yang membutuhkan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai stakeholder terpenting dalam implementasi reforma agraria. Begitu juga dengan lembaga atau badan usaha milik negara yang selama ini mengelola hak atas tanah negara seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan hutan negara, dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan dua raperda usul prakarsa DPRD lainnya, seperti Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedomana Pengendalian Pencemaran Permukaan Air bagi Usaha Tambak Udang juga tak jauh berbeda.

“Semoga ikhtiar kita dapat membuka jalan kemudahan atas setiap upaya kita bersama untuk tetap melanjutkan visi misi Pemerintah Kabupaten Sumenep mewujudkan Sumenep maju dan sejahtera,” harapnya di depan para legislator dan eksekutif saat paripurna tentang penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tiga raperda usul prakarsa DPRD, Rabu, 4 Oktober 2023. (Nt/Hen)