Seputar Madura, Sumenep (27 Juli 2016)- Penangkapan lima perahu nelayan asal Dusun Saebus, Desa Saur Sebus, Sapeken, oleh warga Desa Sadulang Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat atensi khusus Forum Pimpinan kecamatan (Forpimka) Kecamatan setempat.
Pada hari itu juga sekitar pukul 11.30 WIB 11 orang dari Forpimka Sapeken yang dipimpin Danramil 0827/19 Kapten Inf Sutrisno yang terdiri dari 2 orang anggota Koramil 0927/19 Sapeken, 6 orang dari Polsek Sapeken, 1 orang dari Pos Kamla TNI AL dan 2 orang dari Satpol PP mendatangi TKP.
Setiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB rombongan Forpimka Sapeken, langsung menuju ke Kantor Desa Sadulang Besar untuk melakukan mediasi.
“Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya dicapai kesepakatan. Dan warga Sadulang Besar, bersedia melepas lima perahu nelayan asal Dusun Saebus dengan beberapa persyaratan,” kata Kapten Inf Sutrisno, Koramil 0927/19 Sapeken, Rabu (27/7/2016).
Sementara Kapolsek Sapeken IPDA Syaiuddin membenarkan peristiwa penangkapan lima perahu nelayan milik warga Dusun Saebus. Namun peristiwa sudah berhasil dimediasi, dan warga Desa Sadulang Besar bersedia melepas perahu-perahu itu.
“Lima perahu nelayan warga Dusun Saebus hari ini dilepas. Tentu saja setelah ada kesepakatan dengan warga Desa Sadulang Besar,” pungkasnya.
Sesuai informasi dilapangan, penangkapan lima perahu nelayan milik warga Dusun Saebus, Desa Saur Saebus oleh warga Desa Sadulang Besar, Selasa (26/7/2016), bermula saat lima perahu yang membawa 23 abk dan empat nahkoda, melakukan penangkapan ikan di perairan dangkal menggunakan tembak.
Oleh warga setempat, kegiatan mereka diingatkan agar tidak melakukan penangkapan ikan di lokasi itu. Karena lokasi tersebut merupakan tempat mancing warga setempat, yang meyoritas mencari penghasilan dari memancing.
Namun karena peringatan warga tidak diindahkan, warga marah dan melakukan penangkapan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kades Sadulang Besar (Sdr. Fajri) dan Ketua BPD Sadulan Besar (Sdr. Indro Santoso).
Sedangkan 5 Unit Perahu nelayan yang ditangkap warga Sadulang Barat, dinahkodai, Ebnur (35), Rahman (46), Samsul (40), dan Mulyatin (38), kesmuanya warga Desa Desa Saebus, Kecamatan Sapeken. Empat perhau tersebut membawa 23 orang ABK. Sedangkan 1 Unit Perahu Nelayan dari Desa Sadulan Besar dengan Nahkoda Sdr. Badi umur 48 tahun alamat Desa Sadulan Besar serta ABK 2 orang.
Sementara peralatan mencari ikan yang ikut disita warga, disimpan di Kantor Desa Sadulan Besar antara lain, seperti 5 buah Kompresor, 5 buah Selang, dan lampu Senter. (Jd)