Dua Pengecer Narkoba Diringkus Polres Sumenep

oleh -298 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/11/Dua-Pengecer-Narkoba-Diringkus-Polres-Sumenep.jpg
Dua Pengecer Narkoba Diringkus Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 6 November 2019- Sebanyak dua pengecer narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa malam, 5 November 2019, sekira pukul 19.00 Wib.

Kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Gapura, Sumebep, bernama Roli Purna Irawan, 28 tahun, warga Dusun Jiguk Rt/Rw : 001/001, Desa Baban. Dan Azis Priyono, 38 tahun, warga Dusun Karang Anyar Rt/Rw : 002/002, Desa Karang Budi.

“Mereka diciduk di pinggir Jalan Raya Manding (depan kios sembako) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 6 November 2019.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,17 gram. Kemudian sebuah dompet kontak mobil warna hitam sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit handphone warna putih. Dan 1 (satu) unit ranmor roda empat warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R.

Penangkapan itu, lanjut Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa masuk Narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Kemudian didapat informasi bahwa tersangka mengendarai mobil tengah membawa Naroktika jenis sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Saat itu diketahui mobil yang dikendarai oleh tersangka sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Manding tepatnya di depan kios sembako alamat Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam, setelah ditunjukan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang habis dibeli di daerah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sumenep. “Penerapan pasal untuk para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)