Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 9 Desember 2016- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bergolak. Gara-gara dinilai cacat hukum, Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Sumenep menolak keputusan DPW soal kepengurusan DPC PPP setempat.
“Keputusan DPW PPP Jatim itu telah cacat hukum. Jadi SK yang dikeluarkan tidak sah. Kami (PAC PPP Sumenep, Red) menolak penetapan Ketua dan Sekretaris serta pengurus DPC PPP Sumenep lainnya,” tegas Ketua PAC Pragaan, Sumenep, A. Muhdar, Jumat (9/12/2016).
Menurutnya, SK DPW PPP untuk kepengurusan DPC PPP Sumenep, tidak sesuai dengan aturan karena penetapannya tidak melibatkan tim formatur PAC PPP setempat, selaku pengusung Ketua DPC PPP Sumenep.
“Sampai detik ini, saya sebagai tim formatur mewakili PAC PPP Sumenep tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam penetapan pengurus DPC PPP setempat. Tiba-tiba sudah keluar SK dari DPW PPP Jatim,” tuturnya.
Muhdar menegaskan, pihaknya bersama 13 PAC diwilayah daratan akan mengembalikan SK DPW Jatim mengenai keputusan pengurus DPC PPP Sumenep.
“Surat protes sudah kita layangkan ke DPW PPP Jatim, tertanggal 2 Desember 2016 melalui pos,” ungkapnya.
Jika sampai pertengahan Desember nanti tidak ada tanggapan dari DPW PPP Jatim, Ia mengancam bakal mendatangi DPW PPP Jatim bersama seluruh pengurus PAC PPP Sumenep.
“Ini protes kami sebab telah diabaikan oleh DPW PPP Jatim. Tolong diperhatikan. Segera tentukan mengatasi kemelut dikalangan PAC PPP Sumenep,” pungkasnya.
Muhdar, sebagai kader partai berlambang ka’bah ini menuturkan, berdasarkan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar DPC PPP Sumenep pada 18 Oktober kemarin, pengusungan ketua, sekretaris dan pengurus lainnya dilakukan oleh DPC dan PAC PPP.
Untuk PAC PPP Sumenep, mengusulkan Ali Fikri dan Saiful Barri sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Sumenep. Kemudian DPC PPP Sumenep sendiri mengusulkan Moh. Solehudin dan Sukri sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Sumenep.
“Ternyata DPW PPP Jatim menganulir usulan DPC PPP Sumenep dengan meloloskan Moh. Solehudin dan Sukri sebagai Ketua dan Sekretaris serta pengurus lainnya. Tapi, keputusan itu kami anggap cacat hukum,” tukasnya menambahkan.(Nita)