Diduga Lakukan Penyimpangan, KWKK Sumenep Laporkan 2 APMS Ke BPH Migas

oleh -20 views
Komite BPH Migas, Hendry Ahmad (paling kiri), Bersama KWKK Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 3 Februari 2018- Diduga melakukan penyimpangan, Komunitas Warga Kepulauan Kangean (KWKK), Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan dua APMS diwilayahnya ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

“Penyimpangan itu berupa penjualan BBM yang dikirim oleh Pertamina tidak melalui Dispenser, melainkan langsung di jual pada pengecer yang uangnya membayar terlebih dahulu. Akibatnya, harga BBM di tingkat pengecer mencapai Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu/botol,” kata Syafiuddin, Ketua Komunitas Warga Kepulauan Kangean (KWKK), saat jumpa pers di salah satu hotel di Sumenep, Sabtu (3/3/2018).

Ia menuturkan, sampai sekarang harga BBM masih tinggi di Kangean, meskipun ada dua (2) APMS yang beroperasi.

“Kita terpaksa melaporannya ke BPH Migas karena selama ini pengelola APMS selalu mengabaikan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Ia mengaku memiliki bukti-bukti penjualan BBM yang tidak melalui Dispenser, dan itupun sudah diserahkan ke BPH Migas.

“Masalah kelangkaan dan melambungnya harga BBM terus terjadi di Kepulauan Kangean, hal ini akibat ulah para Pengelola APMS,” tukasnya.

Sementara Komite BPH Migas, Hendry Ahmad mengakui telah menerima laporan dari KWKK, sehingga pihaknya langsung melakukan pengecekan dilapangan.

“Hasilnya ternyata ditemukan banyak indikasi penyimpangan dalam tata niaga BBM yang penjualannya diluar ketentuan Perundang-undangan yang telah ditetapkan,” papar Hendry saat di Sumenep tadi sore.

Temuannya itu, lanjut Hendry akan sampaikan pada Pertamina agar di lakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

Di lapangan BPH Migas menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua (2) APMS di Kangean, yakni penyaluran BBM dari APMS sebagian di salurkan para pengecer yang tujuannya untuk di perjual belikan kembali dengan harga yang lebih mahal.

Padahal dalam aturan hal itu tidak boleh, serharusnya APMS menyalurkan pada konsumen dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah, yakni kalau solar Rp. 5.150 dan premium Rp. 6.550.

“Secara Administrasi Pertamina yang akan memberikan sanksinya, sedangkan secara hukum masalah penyimpangan dalam penjualan BBM, kami serahkan pada apara Kepolisian,” pungkasnya. (Nit)