DD Tidak Boleh Dipakai Untuk Renovasi Balai Desa

oleh -180 views
DD Tidak Boleh Dipakai Untuk Renovasi Balai Desa

Seputar Madura, Sumenep (3 Agustus 2016)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak memperbolehkan bantuan dana desa (DD) untuk digunakan sebagai renovasi maupun pembangunan baru gedung kantor balai desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep Ali Dafir mengatakan, penggunaan anggaran yang bersumberkan dari APBN sudah ada mikanisme tersendiri.

”Yang bsia digunakan untuk pembanguan balai desa itu hanya ADD (Alaokasi Danan Desa). Itupun karena ada kebijakan lokal,” katanya, Rabu (3/8/2016).

Dikatakan, pengelolaan DD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan.

Untuk itu, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa diarahkan pada program-program yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Salah satunya, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman.

Sedangkan, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat. Seperti peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan.

”Memang khusus DD menjadi atensi pemerintah pusat. Kerena anggaran yang dikeluarkan sangat besar,” tegasnya.

Tahun ini Kabupaten Sumenep mendapatakan bantuan bantuan ADD maupun DD mencapai Rp336.904.292.398, dengan rincian untuk anggaran ADD mencapai Rp123.956. 150.000 sedangkan DD mencapai Rp212.948.50.000.

Anggaran tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2015 untuk dana ADD hanya sebesar Rp115.364.560.000 sedangkan DD sebesar Rp94.880.517.014 dengan jumlah total sebesar Rp210.245.007.377. Sementara jumlah desa sebanyak 330 yang tersebat di 27 Kecamatan, baik wilayah kepulauan maupuan daratan. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.