3 Warga Sumenep Digulung Polisi Saat Pesta Sabu

oleh -351 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 13 September 2021- Sebanyak 3 (tiga) orang warga Dusun Paregu, Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di gulung polisi saat pesta narkotika jenis sabu.

Ketiganya yakni Taufiqurrahman, usia 37, Ediyanto, umur 34 tahun, dan Ali Kusdi, umur 36 tahun, diringkus polisi pada Kamis, 9 September 2021, sekira pukul 20.00 WIB.

“Mereka ditangkap saat pesta sabu di rumah milik tersangka Taufiqurrahman oleh Anggota Polsek Ganding,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa seperangkat alat hisap sabu dan sisa sabu di pipa kaca.

Penangkapan itu berawal maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Ganding, Sumenep. Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” paparnya.

Di tempat yangenjadi incaran itu, lanjut Widiarti, anggota melakukan upaya hukum dengan cara masuk dan melakukan penangkapan.

“Hasilnya, anggota Polsek bersama dengan anggota Koramil Ganding melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan melakukan penggeledahan yang mendapatkan barang bukti 1 alat hisap/Bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yang berisi sisa sabu,” tutirnya.

Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari warga inisial BY, warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, sebesar Rp 100.000,-.

Lalu, tersangka dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba akan tetapi orang yang diduga menjual tidak ada dan tersangka tidak mengetahui dimana rumah sdr BAY.

“Kini ketiga tersangka ditahan dan bakal dijerat pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Tin/Had)