20 Milyar Dipersiapkan Untuk Pilkades Serentak di Sumenep

oleh -41 views
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 29 Mei 2019- Besaran anggaran yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak senilai Rp 20 milyar.

“Puluhan milyar dana tersebut diperuntukkan kepada pengamanan sekitar Rp 5 milyar dan untuk anggaran yang bakal ditransfer ke desa melalui bantuan keuangan sebesar Rp 15 milyar lebih,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (29/5/2019).

Ia menuturkan, Pilkades serentak di Sumenep ini di mungkinkan akan dilaksanakan pada November mendatang.

“Segala persiapan harus di selesaikan oleh setiap desa penyelenggara Pilkades,” ujarnya.

Terdapat 226 desa yang akan melaksanakan pesta Demokrasi Pilkades serentak yang akan dijadwalkan pada bulan November 2019.

Menurutnya, saat ini petunjuk tekhnis (Juknis) telah selesai dan termaktub dalam Peraturan Bupati. Selain itu, DPMD juga telah melakukan sosialiaasi kepada semua desa yang bakal menggelar Pilkades mendatang.

Dengan begitu, desa sudah bisa membentuk kepanitiaan Pilkades. Pembentukan kepanitiaan nanti akan difasilitasi oleh DPMD.

“Desa bisa membentuk Panitia Pilkades. Kalau sudah selesai membentuk Panitia, maka diperkenankan melakukan penjaringan bakal calon,” jelasnya.

Akan tetapi, panitia tidak bisa mengambil keputusan untuk menetapkan hari pelaksanaan pencoblosan. Karena penentuan hari menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Sesuai agenda pelaksanaan pelaksanaan Pilkades serentak pada bulan November atau Oktober, tapi untuk penetapan hari H, itu menjadi kewenangan Bapak Bupati,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi, lanjut Ramli, jumlah calon Kepala Desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring.

Pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen usia 20 persen. Sisanya adalah alamat domisili.

Sedangkan, untuk alamat domisili, calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua warga Indonesia bisa mencalonkan Kepala Desa di seluruh desa se Indonesia.

“Sementara untuk pendidikan calon kepala desa minimal SMP. dan sederajat,” pungkasnya. (Nit)