Pemkab Sampang Akan Gusur 8 Rumah

oleh -36 views
Pemkab Sampang Akan Gusur 8 Rumah

Seputar Madura, Sampang (7 Agustus 2016)- Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akan menggusur 8 rumah yang berada di sempadan sungai kemuning. Hal itu dilakukan karena delapan rumah milik warga tersebut dinilai melanggar Permen PU dan Perumahan Rakyat Nomor 28 tahun 2015.

“Sesuai hasil kordinasi dengan Dinas PU Pengairan, dalam waktu dekat kedepalan rumah tersebut akan dilakukan penggusuran, karena dinilai melanggar Permen PU dan Perumahan Rakyat No. 28 tahun 2015, tentang penetapan garis sempadan Sungai dan Sempadan Danau,” kata M Jalil anggota Satpol PP Sampang, Minggu (7/8/2016).

Ia menerangkan, dalam Permen PU dan Perumahan Rakyat No. 28 tersebut sudah jelas dalam pasal 7 menyebutkan jarak pembangunan rumah paling sedikitnya 3 meter dari tepi tanggu sepanjang alur sungai. Jadi kedelapan rumah ini sudah jelas melanggar peraturan tersebut dan harus dilakukan penggusuran.

“Kami akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemilik rumah agar dengan sadar diri untuk melakukan penggusuran. Namun jika tetap masih tidak dilakukan, maka kami menunggu hasil keputusan dari pemkab Sampang,” ujarnya.

Berdasarkan rapat kordinasi, ada 8 rumah yang terletak di jalan Agus Salim, Sampang, akan dilakukan penggusuran. Sedangkan untuk rumah lainnya saat ini masih dilakukan kajian oleh Pemkab Sampang.

“Ke-8 rumah yang akan digusur tersebut, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) ternyata tidak dilengkapi dengan sertifikat atau ilegal, jadi sudah jelas tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah warga tersebut adalah milik negara,” pungkasnya. (HD)