Satpol PP Pamekasan Diminta Tegas Tertibkan PKL Dalam Kota

oleh -12 views
Satpol PP Pamekasan Diminta Tegas Tertibkan PKL Dalam Kota
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail

Seputarmadura.com, Pamekasan, Sabtu 8 April 2017- Sulitnya realisasi penertiban pedagang kaki lima di wilayah kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pasca ditetapkannya perda dan perbup yang mengatur tentang penataan dan pemberdayaan PKL di kota itu, membuat geram jajaran Komisi I DPRD Pamekasan.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail SHi bahkan mendesak, Satpol PP Pemkab Pamekasan selaku penegak perda, bisa bersikap tegas dalam melakukan penertiban terutama di sejumlah kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan bagi para PKL.

“PKL itu bersihnya kalau penilaian adipura 2 hari, kalau adipura 2 hari saja bisa bersih kenapa tiap harinya tidak bisa, nah ini perlu ketegasan saja untuk betul-betul menegakkan perda dan perbup itu,” tegas Ismail, Sabtu (8/4/2017).

Kader Partai Demokrat itu sangat menyesalkan karena Satpol PP justru kesulitan menertibkan mereka yang memaksa berjualan diakses menuju pusat pemerintahan dan di ruang terbuka hijau arek lancor yang berada di titik nol kota Pamekasan.

“Payung hukumnya sudah ada, perbupnya sudah ada, kalau kita lihat di arek lancor sekarang itu kan semrawut sekali kemudian disepanjang jalan Diponegoro dan kabupaten, kita malu kalau misalnya ada tamu dari luar, ini akses pendopo akses ke kantor DPR masak kumuh seperti itu,” tambahnya.

Menurutnya, Satpol PP bersama instansi terkait seharusnya bisa melakukan penataan dan pemberdayaan bahkan penertiban jika benar-benar serius menegakkan Perda dan Perbup tersebut.

“Untuk apa Perda dan Perbup itu kalau tidak bisa menjadi landasan mereka untuk melangkah, kita kan tidak sekedar menertibkan selesai, namun juga kita tata dan berdayakan,” ungkap Ismail prihatin.

Menanggapi desakan itu, Kasatpol PP Pemkab Pamekasan Didik Hariadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Moh Yusuf Wibiseno berdalih, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban secara bertahap sesuai amanah Perbup dan Perda.

“Sudah kita lakukan karena sudah ada Perbup 31/2016, tapi penertiban ini kan bukan dalam rangka melakukan operasi atau razia yang kemudian kami harus menyita barang dagangan mereka,” ujarnya.

Kendati demikian, Moh Yusuf Wibiseno juga mengakui jika upaya dari Satpol PP ini memang belum cukup karena beberapa PKL yang biasa mangkal di zona larangan berjualan, diantaranya masih ada yang membandel dan menolak untuk direlokasi.

“Sebenarnya ini sudah mulai berjalan cuma memang ada PKL di beberapa titik yang masih agak mokong termasuk di CLM yang butuh perlakuan khusus dan tindakan khusus karena terkait dengan insntasi lainnya,” sanggahnya.

Untuk kawasan jalan Kabupaten tepatnya disepanjang kompleks pertokoan CLM misalnya, jelas Moh Yusuf Wibiseno, memang harus mendapat perlakuan dan penindakan khusus karena terkait dengan kewenangan berbagai instansi berbeda, baik kepolisian, dishub, diskop maupun instansi lainnya. (Dre/Nita)