Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 2 Mei 2017- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ajib Abdullah beralasan telah melakukan pembinaan langsung kepada para juru parkir (jukir) maupun melalui masing-masing koordinator untuk menghindari para jukir melakukan pungutna liar (pungli) pasca pemberlakuan parkir berlangganan beberapa tahun lalu.
Kalaupun ada yang memungut restribusi, ungkap mantan Kadishutbun itu, kemungkinan karena petugas tidak mengetahui jika kendaraan yang parkir di tepi jalan itu berplat nomor Pamekasan yang telah membayar bea parkir berlangganan.
“Memang ada kesan ada pungutan liar ya karena mungkin yang melihat belum bisa membedakan mana yang plat Pamekasan dan mana yang bukan Pamekasan tapi intinya kami selalu memberikan pengarahan dan selalu mengingatkan di setiap kesempatan,” dalihnya, Selasa (2/5/2017).
Ia menegaskan, parkir tepi jalan di Kabupaten Pamekasan merupakan lahan parkir berlangganan sehingga jukir tepi jalan tidak semestinya menarik bea parkir kecuali bagi kendaraan berplat nomor luar Pamekasan dan itupun wajib diberikan karcis restribusi.
“Parkir di pinggir jalan hukumnya wajib ditarik pada kendaraan-kendaraan berplat nomor di luar Pamekasan dan itu harus diberi karcis,” tuturnya.
Pernyataan ini disampaikan, menyusul banyaknya sorotan dan kritik, baik dari DPRD, ormas, LSM maupun masyarakat pemilik kendaraan, terkait masih adanya jukir tepi jalan yang nakal karena masih menarik bea parkir kepada para pemilik kendaraan pasca diterapkannya parkir berlangganan,
Kendati demikian ia tidak membantah apabila ada jukir yang nakal sebab selama ini pengawasan hanya dilakukan oleh masing-masing koordinator tanpa adanya upaya lain untuk mengantisipasi kenakalan para jukir baik atas inisiatif sendiri atau sengaja terkoordinir.
Padahal belum lama, salah satu penangung jawab parkir khusus di RS Slamet Martodhirdjo Pamekasan berinisial L, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Pemkab Pamekasan.
“Tidak mungkin petugas kami berdiri di pinggir jalan di sejumlah lahan parkir sehingga kami melakukan pengawasan melalui koordinator-koordinatornya,” ujar Ajib Abdullah kepada Seputarmadura.com.
Selanjutnya kepada pemilik kendaraan bermotor dihimbau, agar melaporkan kepada Dishub apabila menemui adanya jukir nakal yang menarik bea parkir kepada pemilik kendaraan berplat nomor Pamekasan yang parkir di lahan parkir tepi jalan, dilengkapi dengan data, baik waktu, tempat dan nama jukir yang bertugas kala itu.
“Terimakasih kalau ada informasi seperti itu syukur kalau kita dibantu, nama dan tempat atau titiknya sehingga kita bisa lebih fokus memberikan peringatan-peringatan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Dre/Nita)