Ratusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 di Sumenep Dihentikan

oleh -34 views
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 7 Mei 2019- Sebanyak 243 laporan dugaan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2019, yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dihentikan.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, mengatakan, pihaknya sudah memproses ratusan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Ada 243 pelanggaran pemilu yang kami proses sejak Januari hingga saat ini, terbanyak adalah pelanggaran berupa APK (alat peraga kampanye),” kata Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep, Selasa (7/5/2019).

Sementara untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilu, lanjut Noris terdapat enam kasus.

“Tiga adalah laporan, dan tiga diantaranya adalah hasil temuan,” paparnya tanpa menyebutkan secara terinci.

Namun, kata mantan aktivis Malang itu rata-rata pelanggaran yang diproses telah selesai.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan telah disampaikan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tapi hasilnya mentok atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (Nit)