164 Napi Rutan Sumenep Diusulkan Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

oleh -45 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/07/164-Napi-Rutan-Sumenep-Diusulkan-Peroleh-Remisi-Hari-Kemerdekaan.jpg
Kepala Rutan Sumenep, Beni Hidayat

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 30 Juli 2019- Remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI bakal segera diberikan Negara kepada nara pidana (napi). Untuk itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 164 napi guna memperoleh remisi tersebut.

Kepala Rutan Sumenep, Beni Hidayat, mengatakan, jumlah keseluruhan napi di Rutan Sumenep sebanyak 173 orang. Tapi yang memenuhi persyaratan secara Administratif dan substantif sebanyak 164 napi.

“Makanya kami usulkan 164 napi untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI tahun 2019,” tutur Beni, Selasa (30/7/2019).

Ia menuturkan, pengajuan remisi napi itu tidak sama, yakni ada yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan 67 orang, 2 bulan sebanyak 50 orang, 3 bulan sebanyak 28 orang, 4 bulan sebanyak 16 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 3 orang.

“Jumlah narapidana yang diusulkan itu sudah termasuk narapidana pidana tertentu, yaitu kasus narkotika sebanyak 23 orang,” paparnya.

Pengajuan remisi itu, kata Beni, telah dilakukan secara online. Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan remisi tersebut.

“Kita tunggu saja hasilnya nanti. Mudah-mudahan semua napi yang diusulkan itu memperoleh remisi Hari Kemerdekaan sesuai harapan,” tukasnya. (Yan/Nit)