DPRD Sampang, Rutan Tidak Perlu Ajukan Napi Korupsi Dapat Remisi

oleh -20 views
DPRD Sampang, Rutan Tidak Perlu Ajukan Napi Korupsi Dapat Remisi

Seputar Madura,  Sampang (04 Agustus 2016)– Dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia yang 71, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan remisi umum bagi Nara Pidana (Napi), salah satunya adalah Napi yang tersandung kasus Korupsi.

“Para Napi yang sudah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, termasuk Napi kasus korupsi,” kata  Kepala Rutan Klas II B Sampang, Lindu Prabowo, Kamis (4/8/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Napi yang tersandung Kasus Korupsi yang diajukan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan tahun ini hanya satu orang.

“Hanya satu orang orang saja yang diajukan untuk dapat remisi,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang mengatakan, bahwa pengajuan remisi bagi para napi yang tersandung kasus korupsi itu sangat tidak pantas. Karena baginya napi tersebut yang telah  merugikan uang Negara dan merugikan rakyat.

“Biar ada efek jera sebaiknya napi yang tersandung kasus korupsi tak pantas lah untuk mendapatkan remisi, yang dilakukan telah menghabiskan uang rakyat  masak dapat remisi toh?” pungkasnya. (HD)