Polres Pamekasan Bekuk Dua Pemuda Bawa Sabu

oleh -26 views

Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 28 Desember 2018- Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di Jalan Raya Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, saat mengendarai sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sofiyanto (22) dan Ach. Rofiqi (21), sama-sama warga Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota Pamekasan.

“Ketika dilakukan penangkapan Narkoba jenis Sabu itu disimpan di dalam box dashboard atau kotak bagian depan kiri dari sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka,” terang Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, Jumat (28/12/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di TKP, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sehingga didapat Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 1,67 gram.

“Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bandel plastik klip kecil, 1 sobekan kertas koran sebagai pembungkus, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol M 2519 BC,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut disangka dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ita)