Mobdin di Pamekasan Boleh Digunakan Selama Lebaran

oleh -141 views

Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis 15 Juni 2017- Berbeda dengan daerah lainnya, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, justru sepakat mengijinkan para pejabat atau PNS yang mendapat jatah mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemkab Pamekasan, tetap menggunakan kendaraan inventaris itu ketika merayakan lebaran bersama keluarga.

Pernyataan keduanya disampaikan, Rabu (14/6/2017) menyusul larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran yang dikeluarkan Menpan RB Asman Abnur dan Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta agar para pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia menaati aturan tersebut.

Larangan penggunaan mobdin untuk mudik itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Menyikapi aturan itu, Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin dengan tegas meminta agar eksekutif benar-benar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut.

“Karena itu sudah menjadi anjuran atau himbauan dari pemerintah pusat maka pemerintah daerah sebaiknya mengikuti tetapi itu kan hanya edaran artinya tidak wajib dan tidak harus ada sanksi” ujarnya, Kamis (15/6/2017).

Namun bagi pejabat atau PNS yang memang sama sekali tidak memiliki kendaraan pribadi untuk digunakan selama perayaan lebaran, Halili Yasin berpendapat sebaiknya tetap diberikan kebijaksanaan agar bisa menggunakannya dengan berbagai ketentuan.

“Bagaimanapun juga mungkin ada kebijakan lain dari pemerintah daerah misalnya bagi pejabat yang tidak punya kendaraan pribadi untuk mudik dengan pertimbangan dengan beberapa persyaratan misalnya,” tambah Halili Yasin.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Pamekasan Moh Khalil Asy’ari menuturkan, bahwa mobdin itu dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik lebaran namun bukan berarti juga dilarang untuk digunakan beranjangsana dan bersilaturahmi ke rumah kerabat dekat dalam satu wilayah.

“Kalau di Kabupaten Pamekasan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya selama dalam batas-batas yang wajar tidak ada masalah misalnya hanya sebatas silaturrahmi tetapi jika tidak menggunakan itu kan lebih baik tapi kan kadang-kadang mereka (pns.red) memang tidak punya kendaraan pribadi untuk silaturahmi ke sanak keluarga, famili dan sebagainya,” tuturnya.

Keduanya sepakat tetap mengijinkan penggunaan mobdin untuk digunakan selama perayaan lebaran dengan ketentuan tidak digunakan mudik dengan tujuan keluar kota Pamekasan.

“Yang terpenting tidak digunakan mudik ke luar kota dan biaya pemeliharaan serta BBM yang dibutuhkan sepenuhnya menjadi beban mereka,” pungkasnya. (Dre/Nita)